Rabu, 25 Mei 2011

SOSIALISASI BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH

Dilaksanakannya Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak 01 Januari 2011 oleh Pemerintah Kota Balikpapan sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dispenda Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan maksud mensinergikan pelaksanakan pemungutan BPHTB dengan pihak terkait.

Sosialisasi diselenggarakan pada hari Selasa, 24 Mei 2011 jam 09.00 Wita bertempat di Hotel Pacific Balikpapan yang dibuka secara resmi oleh Bapak Drs. Fauzi selaku Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Sosialisasi ini menghadirkan Bapak Teguh Pribadi Presetyo (Kepala KPP Pratama Balikpapan), Bapak Bambang Karyono Riyadi, SH (Ketua Ikatan PPAT Balikpapan), dan Ibu Ninik Pujiastuti, SH (Kasi pada Kantor Badan Pertanahan Kota Balikpapan) sebagai narasumber.

Peserta Sosialisasi BPHTB ini antara lain Notaris/PPAT di Kota Balikpapan, Camat-Camat dan Lurah-Lurah Kota Balikpapan, serta Bank-Bank Persepsi Penerima Setoran BPHTB. Dengan sosialisasi ini diharapkan pelaksanaan BPHTB dapat berjalan dengan baik dan benar serta dapat meminimalisir potensi lost tax dalam setiap transaksinya. Setiap pihak diharapkan mengedepankan kejujuran dalam melaporkan nilai transaksi yang terjadi dan harus memperhatikan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP