DISPENDA JAWA TIMUR KUNJUNGI DISPENDA BALIKPAPAN
Dispenda Kota Balikpapan pada hari selasa tanggal 5 April 2011 menerima kunjungan rombongan Dispenda Provinsi Jawa Timur. Rombongan sebanyak 12 orang tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak, Drs.Budi Setyono diterima oleh Sekretaris Dispenda, Jhony Bernard,SH mewakili Kepala Dispenda Kota Balikpapan yang sedang mengikuti acara kedinasan lain didampingi seluruh Kepala Bidang Dispenda Balikpapan.
Pimpinan Rombongan, Drs.Budi Setyono menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka berkonsultasi masalah penghapusan piutang pajak Daerah kurang lebih 500 juta yang kadaluarsa dan tidak dapat ditagih. Menunjuk Balikpapan untuk belajar penghapusan pajak karena Balikpapan dianggapnya telah mempunyai Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008. Dalam pertemuan ini rombongan banyak menanyakan prosedur penghapusan Pajak Daerah kepada Pihak Dispenda Kota Balikpapan.
Jhony Bernard.SH Menyampaikan bahwa walaupun Balikpapan telah mempunyai dasar hukum berupa Perda untuk melakukan Penghapusan Pajak, namun pihak sampai saat ini belum melakukan Penghapusan Pajak terhutang yang kadaluarsa untuk pajak tenggang waktu 5 tahun kebelakang. Hal tersebut menurutnya karena Wajib Pajak yang dianggap kadaluarsa masih jelas subyek dan obyek pajaknya atau wajib pajak tidak aktif sementara, yang mungkin masih bisa dilakuakan penagihan dengan memberikan surat teguran atau dikhawatirkan apabila wajib pajak tersebut di inventarisir dan dimasukan dalam daftar wajib pajak terhutang yang diusulkan ternyata wajib pajak tersebut belakang aktif kembali. Saat ini Dispenda sedang melakukan iventarisir data Wajib Pajak terhutang yang memang sudah tidak dapat ditagih lagi dengan obyek dan subyek yang memang sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi. Pertemuan Rombongan Dispenda Prov Jatim dengan pihak Dispenda Balikpapan diakhiri dengan saling tukar cindera mata.
Pimpinan Rombongan, Drs.Budi Setyono menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka berkonsultasi masalah penghapusan piutang pajak Daerah kurang lebih 500 juta yang kadaluarsa dan tidak dapat ditagih. Menunjuk Balikpapan untuk belajar penghapusan pajak karena Balikpapan dianggapnya telah mempunyai Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008. Dalam pertemuan ini rombongan banyak menanyakan prosedur penghapusan Pajak Daerah kepada Pihak Dispenda Kota Balikpapan.
Jhony Bernard.SH Menyampaikan bahwa walaupun Balikpapan telah mempunyai dasar hukum berupa Perda untuk melakukan Penghapusan Pajak, namun pihak sampai saat ini belum melakukan Penghapusan Pajak terhutang yang kadaluarsa untuk pajak tenggang waktu 5 tahun kebelakang. Hal tersebut menurutnya karena Wajib Pajak yang dianggap kadaluarsa masih jelas subyek dan obyek pajaknya atau wajib pajak tidak aktif sementara, yang mungkin masih bisa dilakuakan penagihan dengan memberikan surat teguran atau dikhawatirkan apabila wajib pajak tersebut di inventarisir dan dimasukan dalam daftar wajib pajak terhutang yang diusulkan ternyata wajib pajak tersebut belakang aktif kembali. Saat ini Dispenda sedang melakukan iventarisir data Wajib Pajak terhutang yang memang sudah tidak dapat ditagih lagi dengan obyek dan subyek yang memang sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi. Pertemuan Rombongan Dispenda Prov Jatim dengan pihak Dispenda Balikpapan diakhiri dengan saling tukar cindera mata.