Selasa, 05 April 2011

DISPENDA BAGIKAN SPPT PBB TAHUN 2011

Dispenda Kota Balikpapan mulai tanggal 4 April 2011 sampai dengan tanggal 12 April 2011 mendatang mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2011 kepada Wajib PBB melalui Ketua RT di Kelurahan Kelurahan se Balikpapan.

SPPT PBB yang disampaikan kepada Ketua RT merupakan SPPT Buku I sampai dengan III yang berjumlah sebanyak 160.816 dengan jumlah nilai ketetapan sebesar Rp.17.780.420.079,-. Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB Tahun 2011 adalah tanggal 30 September 2011.

Kepala Dispenda Kota Balikpapan, Oemy Faccessly.SH.Msi mengharapkan Ketua RT dapat segera menyampaikan SPPT PBB Tahun 2011 selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 April 2011, ia juga menghimbau agar masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pada saat SPPT telah diterima. Oemy juga menyampaikan perhargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih yang sebesar besar kepada Lurah dan ketua RT se Balikpapan yang selama ini telah berperan aktif membantu dan mendukung pihaknya menyampaikan SPPT PBB kepada Masyarakat.

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP