DISPENDA PANGGIL PENGUSAHA CATERING DAN JASA BOGA
Besarnya kenaikan Target PAD pada Tahun 2011 ini membuat pihak Dispenda Kota Balikpapan sebagai SKPD pemungut Pajak Daerah bergerak cepat dengan mengundang 58 Orang pengusaha Catering dan Jasa Boga pada hari Jum'at Tanggal 1 Juli 2011 bertempat di ruang rapat I Balai Kota Balikpapan.
Menurut Kepala Dispenda Balikpapan Oemy Facessly.B, SH.M.Si beberapa waktu lalu pihaknya sudah memberikan sosialisasi tentang Pajak Restauran. Untuk menindak lanjuti hasil sosialisasi tersebut, maka pihaknya memanggil Pengusaha Catering dan Jasa boga tersebut dalam rangka mendaftarkan mereka sebagai Wajib pajak Restauran dan sekaligus mengisi SPT yang sudah disediakan petugas.
Lebih lanjut Oemy mengatakan bahwa Usaha catering dan jasa boga yang sebelumnya merupakan obyek pajak pusat (PPN) maka sejak diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Usaha catering dan Jasa Boga menjadi obyek Pajak Daerah (Pajak Restauran). Berdasarkan Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restauran dan Peraturan Walikota Balikpapan No.6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan pajak Restauran, maka tarif Pajak restauran yang harus dipungut Pengusaha Catering dan Jasa Boga terhadap konsumennya ditetapkan sebesar 10 %. Apa yang dilakukan pihaknya adalah Upaya upaya ini dapat segera meningkatkan penerimaan PAD dari Sektor Pajak Daerah, pungkas oemy. (Sg)
Menurut Kepala Dispenda Balikpapan Oemy Facessly.B, SH.M.Si beberapa waktu lalu pihaknya sudah memberikan sosialisasi tentang Pajak Restauran. Untuk menindak lanjuti hasil sosialisasi tersebut, maka pihaknya memanggil Pengusaha Catering dan Jasa boga tersebut dalam rangka mendaftarkan mereka sebagai Wajib pajak Restauran dan sekaligus mengisi SPT yang sudah disediakan petugas.
Lebih lanjut Oemy mengatakan bahwa Usaha catering dan jasa boga yang sebelumnya merupakan obyek pajak pusat (PPN) maka sejak diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Usaha catering dan Jasa Boga menjadi obyek Pajak Daerah (Pajak Restauran). Berdasarkan Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restauran dan Peraturan Walikota Balikpapan No.6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan pajak Restauran, maka tarif Pajak restauran yang harus dipungut Pengusaha Catering dan Jasa Boga terhadap konsumennya ditetapkan sebesar 10 %. Apa yang dilakukan pihaknya adalah Upaya upaya ini dapat segera meningkatkan penerimaan PAD dari Sektor Pajak Daerah, pungkas oemy. (Sg)