UPAYA DISPENDA TINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DENGAN SISTIM PENUNGGUAN
Dispenda Kota Balikpapan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mengenjot penerimaan pajak daerah melalui beberapa kegiatan seperti sosialisasi baik langsung mengundang Wajib Pajak maupun melalui media masa dan kegiatan kegiatan lainnya. Pada tanggal 30 Juni lalu petugas Dispenda mengakhiri pengawasan obyek Pajak berupa penungguan beberapa obyek pajak Hiburan oleh petugas Dispenda Kota Balikpapan. Kegiatan penungguan yang berjalan hampir dua bulan ini merupakan upaya upaya Dispenda Kota Balikpapan untuk meningkatkan penerimaan pajak Daerah. Kepala Dispenda Kota Balikpapan, Omey Facessly.B,SH.M.Si memberikan penjelasan bahwa membentuk 5 tim untuk melakukan penungguan ini. Penungguan yang dilakukan petugasnya di berbagai obyek Pajak baik Pajak Hotel, pajak Restauran maupun pajak Hiburan merupakan kegiatan cek and balance dari pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan sistim Self Assisment (menghitung pajak sendiri) sehingga data yang disampaikan Wajib pajak merupakan data yang dapat dipertanggung jawab kan oleh Wajib pajak. Hasil penungguan petugasnya ini menurut Oemy akan di evaluasi dan diadakan pengecekan terhadap laporan Wajib Pajak, apabila didalam evaluasi nanti ternyata terdapat Wajib pajak yang kurang bayar dari Pajak yang didipungut dan dilaporkan oleh Wajib Pajak, maka akan diterbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar). Upaya upaya maksimal yang dilakukan ini mudah mudahan dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor Pajak yang tahun ini ditargetkan sebesar 289 Milyar, pungkas Oemy. (Asf).