Tampilkan postingan dengan label PAJAK DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAJAK DAERAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2011

SOSIALISASI BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH

Dilaksanakannya Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak 01 Januari 2011 oleh Pemerintah Kota Balikpapan sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dispenda Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan maksud mensinergikan pelaksanakan pemungutan BPHTB dengan pihak terkait.

Sosialisasi diselenggarakan pada hari Selasa, 24 Mei 2011 jam 09.00 Wita bertempat di Hotel Pacific Balikpapan yang dibuka secara resmi oleh Bapak Drs. Fauzi selaku Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Sosialisasi ini menghadirkan Bapak Teguh Pribadi Presetyo (Kepala KPP Pratama Balikpapan), Bapak Bambang Karyono Riyadi, SH (Ketua Ikatan PPAT Balikpapan), dan Ibu Ninik Pujiastuti, SH (Kasi pada Kantor Badan Pertanahan Kota Balikpapan) sebagai narasumber.

Peserta Sosialisasi BPHTB ini antara lain Notaris/PPAT di Kota Balikpapan, Camat-Camat dan Lurah-Lurah Kota Balikpapan, serta Bank-Bank Persepsi Penerima Setoran BPHTB. Dengan sosialisasi ini diharapkan pelaksanaan BPHTB dapat berjalan dengan baik dan benar serta dapat meminimalisir potensi lost tax dalam setiap transaksinya. Setiap pihak diharapkan mengedepankan kejujuran dalam melaporkan nilai transaksi yang terjadi dan harus memperhatikan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Read more...

Kamis, 05 Mei 2011

DISPENDA SOSIALISASIKAN PERDA PAJAK RESTAURAN

Usaha jasa boga dan katering menjadi salah satu obyek pajak.

Sejak diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka usaha jasa boga dan katering yang sebelumnya merupakan salah satu obyek pajak pusat yaitu PPN menjadi salah satu obyek dari Pajak Restauran yang merupakan Pajak Daerah, demikian disampaikan oleh Fahroedy Junianto,SE.Msi Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan pada acara sosialiasasi Perda No.5 Tahun 2010 tentang Pajak Restauran hari ini di Hotel Pasifik Balikpapan.

Acara Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Kepala SKPD dan Pengusaha Restauran serta jasa boga dan katering merupakan acara yang digelar oleh Dispenda Kota Balikpapan. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Plh.Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Drs. Fauzi. Dalam sambutannya Fauzi mengatakan bahwa pengusaha restauran adalah pemungut pajak dari pajak yang disetorkan oleh konsumen, sehingga pengusaha dapat menghitung sendiri pajak yang dibayarkan konsumen atau disebut self assisment kemudian menyetorkannya ke Kas Daerah. Fauzi meminta Pengusaha untuk bersama membangun Kota balikpapan dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak melalui wajib pajak tertib menyetorkan pajak restauran dan kateringnya.

Kepala Dispenda Balikpapan, Oemy Facsessly SH.Msi, menuturkan bahwa sosialisasi yang digelarnya ini diharapkan mendapat pemahaman dari Wajib Pajak khususnya jasaboga dan katering. Sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pembayaran pajaknya dan tepat waktu.

Read more...

Rabu, 06 April 2011

DISPENDA JAWA TIMUR KUNJUNGI DISPENDA BALIKPAPAN

Dispenda Kota Balikpapan pada hari selasa tanggal 5 April 2011 menerima kunjungan rombongan Dispenda Provinsi Jawa Timur. Rombongan sebanyak 12 orang tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak, Drs.Budi Setyono diterima oleh Sekretaris Dispenda, Jhony Bernard,SH mewakili Kepala Dispenda Kota Balikpapan yang sedang mengikuti acara kedinasan lain didampingi seluruh Kepala Bidang Dispenda Balikpapan.

Pimpinan Rombongan, Drs.Budi Setyono menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka berkonsultasi masalah penghapusan piutang pajak Daerah kurang lebih 500 juta yang kadaluarsa dan tidak dapat ditagih. Menunjuk Balikpapan untuk belajar penghapusan pajak karena Balikpapan dianggapnya telah mempunyai Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008. Dalam pertemuan ini rombongan banyak menanyakan prosedur penghapusan Pajak Daerah kepada Pihak Dispenda Kota Balikpapan.

Jhony Bernard.SH Menyampaikan bahwa walaupun Balikpapan telah mempunyai dasar hukum berupa Perda untuk melakukan Penghapusan Pajak, namun pihak sampai saat ini belum melakukan Penghapusan Pajak terhutang yang kadaluarsa untuk pajak tenggang waktu 5 tahun kebelakang. Hal tersebut menurutnya karena Wajib Pajak yang dianggap kadaluarsa masih jelas subyek dan obyek pajaknya atau wajib pajak tidak aktif sementara, yang mungkin masih bisa dilakuakan penagihan dengan memberikan surat teguran atau dikhawatirkan apabila wajib pajak tersebut di inventarisir dan dimasukan dalam daftar wajib pajak terhutang yang diusulkan ternyata wajib pajak tersebut belakang aktif kembali. Saat ini Dispenda sedang melakukan iventarisir data Wajib Pajak terhutang yang memang sudah tidak dapat ditagih lagi dengan obyek dan subyek yang memang sudah tidak ada dan tidak diketahui lagi. Pertemuan Rombongan Dispenda Prov Jatim dengan pihak Dispenda Balikpapan diakhiri dengan saling tukar cindera mata.

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP