Kamis, 05 Mei 2011

DISPENDA SOSIALISASIKAN PERDA PAJAK RESTAURAN

Usaha jasa boga dan katering menjadi salah satu obyek pajak.

Sejak diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka usaha jasa boga dan katering yang sebelumnya merupakan salah satu obyek pajak pusat yaitu PPN menjadi salah satu obyek dari Pajak Restauran yang merupakan Pajak Daerah, demikian disampaikan oleh Fahroedy Junianto,SE.Msi Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan pada acara sosialiasasi Perda No.5 Tahun 2010 tentang Pajak Restauran hari ini di Hotel Pasifik Balikpapan.

Acara Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Kepala SKPD dan Pengusaha Restauran serta jasa boga dan katering merupakan acara yang digelar oleh Dispenda Kota Balikpapan. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Plh.Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Drs. Fauzi. Dalam sambutannya Fauzi mengatakan bahwa pengusaha restauran adalah pemungut pajak dari pajak yang disetorkan oleh konsumen, sehingga pengusaha dapat menghitung sendiri pajak yang dibayarkan konsumen atau disebut self assisment kemudian menyetorkannya ke Kas Daerah. Fauzi meminta Pengusaha untuk bersama membangun Kota balikpapan dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak melalui wajib pajak tertib menyetorkan pajak restauran dan kateringnya.

Kepala Dispenda Balikpapan, Oemy Facsessly SH.Msi, menuturkan bahwa sosialisasi yang digelarnya ini diharapkan mendapat pemahaman dari Wajib Pajak khususnya jasaboga dan katering. Sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pembayaran pajaknya dan tepat waktu.

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP