Minggu, 20 Maret 2011

BPHTB MENJADI PAJAK DAERAH

Kota Balikpapan bakal mendapatkan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhitung sejak 1 Januari 2011 ini. Pasalnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi sumber pendapatan pajak baru bagi daerah. Alhamdulillah kebijakan ini akan menguntungkan Kota Balikpapan,” ujar Wali Kota Imdaad Hamid ditemui di balaikota, kemarin.Menurut Imdaad, besarnya tarif BPHTB ini ditetapkan sebesar lima persen. Meliputi transaksi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, hadiah dan peleburan usaha.

Pemerintah derah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diberi kewenangan melaksanakan pemungutan BPHTB, setelah sebelumnya dilaksanakan Kantor Pajak Pelayanan Pratama (KPPP).Kewenangan baru daerah itu, lanjut Imdaad, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Nantinya akan dikuatkan dengan sebuah Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah disahkan pada Tahun 2010 lalu.“BPHTB menjadi salah satu primadona bagi sumber penerimaan PAD apabila dapat dikelola dengan baik,” ujar Imdaad.Imdaad pun menyampaikan bahwa tahun 2010 pendapatan dari pajak BPHTB di Kota Balikpapan sebesar Rp 55 miliar lebih. Apabila potensi ini dikelola dengan baik, tentu akan meningkatkan PAD Kota Balikpapan. Dia menjelaskan, setelah menjadi pajak daerah, terjadi penurunan target APBD tahun 2011 dari pos penerimaan BPHTB.“Targetnya diproyeksikan dari potensi daerah, dan adanya perubahan besaran dasar pengenaan pajak. Sebelum adanya undang-undang 28, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusa,” ungkapnya.Sebelunya, pembagiannya dilakukan secara merata pada seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, tidak ada perbedaan antara daerah satu dengan lainnya.Kini berbeda, semakin besar potensi tanah dan bangunan daerah, semakin besar pula pemasukan PAD dari BPHTB, begitupun sebaliknya. KPPP juga diminta menghitung kembali nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) agar lebih rasional dan mendekati harga pasar.“Penghitungan kembali itu diharapkan mampu mendongkrak nilai jual tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB,” Imbuh Imdaad.

Sementara itu, Kepala Dispenda Oemy Pacessly, menyampaikan bahwa nantinya tidak saja BPHTB yang masuk ke kas daerah, bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan juga akan dialihkan ke pemkot. “Namun untuk PBB dikelola daerah minimal tahun 2013 atau 2014,” ungkapnya.Menurut Oemy, selama pengalihan itu, pemerintah pusat melalui Kanwil Ditjen Pajak Balikpapan dan KPPP Balikpapan akan tetap berusaha memfasilitasi dan membantu pemkot agar pelaksanaan pemungutan pajak baru itu berjalan baik.Kontribusi BPHTB dan PBB merupakan sumber PAD yang sangat diperlukan pemerintah daerah dalam menunjang pembangunan baik fisik maupun non fisik. “Kami beserta jajarannya akan siap untuk melayani seluruh pembayaran BPHTB dengan pelayanan yang terbaik,” pungkas Oemy.(datsi)

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP